BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir H. Suyatno menegaskan, menjelang Pilkada bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju diminta mematuhi peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengundurkan diri.
Demikian diungkapkan Bupati Rohil H. Suyatno, Kamis (26/3) di Bagansiapiapi. "Sesuai Undang-undang (UU) ASN, PNS yang ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus berhenti atau mengundurkan diri, ini kata UU bukan kata saya," jelasnya.
Bupati juga mempersilahkan siapapun untuk mencalon, karena itu menjadi bagian dari hak seorang warga negera. Namun harus mengedepankan azas-azas dan ketentuan yang berlaku. "Silahkan maju siapapun orangnya, namun saya berpesan jauh-jauh hari jangan sampai saling menjatuhkan," katanya.
Untuk di Rohil, kata Suyatno, sampai saat ini diakuinya belum ada satupun PNS yang mengundurkan diri atau berhenti. "Sejauh ini saya belum mendapat laporan, baik di meja saya maupun melalui BKD, mudah-mudahan saja tidak ada yang mundur," harapnya.
Sementara itu, saat ini beberapa partai politik telah membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati dan ada beberapa PNS Rohil yang sudah mendaftar. Diantaranya Staf Ahli Bupati H. Syafruddin A.Mp dan Kepala Inspektorat Rohil H. Yatim Maamun.(Karyadi)